Rabu, 04 Desember 2013

Contoh Somasi


Contoh Somasi Pertama
tulungagung, 30 Januari 2013

Nomor   : 130/Pdt.G/2008AK
Hal         : Somasi Pertama
Kepada Yth
DIRUT P.T. JAYA SENTOSA
Bpk. Heri Wahyudi
Jl.  Supratman No.56 Tulungagung


Untuk dan atas nama klien kami, Sdri Nafiatul zahro , pekerjaan pedagang bertempat tinggal di Jl. Mayor sujadi no 16 tulungagung, dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudari sebagai berikut :
                Bahwa klien kami dengan saudara telah membuat suatu pengikatan untuk melakukan jual beli nomor 551/25.46/2013 pada saat itu tanggal  11 januari 2013 tentang penjualan gedung perkantoran bertingkat IV di :
                Kompleks                : Gedung Perkantoran Jaya Tirta
                Terletak di               : Jalan mawar, tulungagung No. 18
                Luas Tanah              : 400 M2
                Jumlah Lantai          : 4 (empat) Lantai
                Luas Bangunan       :  400 M2

                Lantai I                   : 100 M2
 Lantai II                     : 100 M2
 Lantai III                   : 100 M2
 Lantai IV                   : 100 M2
                Bahwa menurut pasal 3 ayat (1) dari perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, saudara telah berjanji akan menyerahkan bangunan tersebut untuk dapat dipergunakan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 30 Agustus 20013
                Bahwa menurut pasal 6 ayat (2) klien kami mengikat diri untuk melunasi sisa harga penjualan dan pembelian sejumlah Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dalam jangka waktu 2 (dua) kali angsuran bulanan atau sejumlah Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) tiap angsuran per bulan;
Bahwa klien kami selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas seperti terbukti menurut perincian pembayaran terlampir juga berkehendak untuk melaksanakan perjanjian tersebut ;
                Bahwa karena sampai hari Senin tanggal 10 januari 2014 saudara belum dapat memenuhi kewajiban saudara untuk menyerahkan secara nyata gedung perkantoran yang saudara jual dan seharusnya diserahkan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 30 Agustus 2013, sehingga telah terjadi wanprestasi; Oleh karena itu kami memberikan kesempatan kepada saudara untuk menyerahkan gedung perkantora tersebut selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak dikeluarkannya somasi pertama ini.
                Bahwa P.T. JAYA SENTOSA adalah suatu perusahaan besar dan mempunyai nama baik di kalangan pedagang masyarakat Indonesia, kami yakin saudara tentu akan menjaga nama baik tersebut;
                Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami atas nama klien kami mengirimkan somasi ini agar saudara dapat memenuhi bunyi pasal 3 ayat(1) dari perjanjian nomor 551/25.46/2013 tanggal 11 Januari 2013 yang telah saudara tanda tangani sendiri.


Hormat Kami,
Kuasa Hukum

(muhammad ja’far ali)





Contoh somasi kedua
Tulungagung, 30 Maret 2014

Nomor   : 130/Pdt.G/2008AK
Hal         : Somasi Kedua 
Kepada Yth
DIRUT P.T. JAYA SENTOSA
Bpk. Heri Wahyudi
Jl.  Supratman No.56 Tulungagung


Dengan Hormat,
                Untuk dan atas nama klien kami, Sdri Nafiatul zahro pekerjaan pedagang bertempat tinggal di Jl. Mayor sujadi no 16 tulungagung, dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudara sebagai berikut :
                Bahwa klien kami dengan saudara telah membuat suatu pengikatan untuk melakukan jual beli nomor 551/25.46/2013 pada saat itu pada tanggal 11 Januari 2013 tentang penjualan gedung perkantoran bertingkat IV di :
                Kompleks                : Gedung Perkantoran Jaya Tirta
                Terletak di               : Jalan mawar, tulungagung No. 18
                 Luas Tanah             : 400 M2
                Jumlah Lantai          : 4 (empat) Lantai
                Luas Bangunan       :  400 M2

              Lantai I                     : 100 M2
Lantai II                      : 100 M2
Lantai III                    : 100 M2
Lantai IV                    : 100 M2
                Bahwa menurut pasal 3 ayat (1) dari perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, saudara telah berjanji akan menyerahkan bangunan tersebut untuk dapat dipergunakan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 30 Agustus 20013.
                Bahwa menurut pasal 6 ayat (2) klien kami mengikat diri untuk melunasi sisa harga penjualan dan pembelian sejumlah Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dalam jangka waktu 2 (dua) kali angsuran bulanan atau sejumlah Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) tiap angsuran per bulan;
Bahwa klien kami selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas seperti terbukti menurut perincian pembayaran terlampir juga berkehendak untuk melaksanakan perjanjian tersebut ;
                Bahwa karena sampai hari Selasa tanggal 10 Maret 2014 saudari belum dapat memenuhi kewajiban saudara untuk menyerahkan secara nyata gedung perkantoran yang saudara jual dan seharusnya diserahkan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 2013, sehingga telah terjadi wanprestasi; Oleh karena itu kami memberikan kesempatan kepada saudara untuk menyerahkan gedung perkantora tersebut selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak dikeluarkannya somasi kedua ini.
                Bahwa P.T. Indo jaya adalah suatu perusahaan besar yang bonafide dan mempunyai nama baik di kalangan pedagang masyarakat Indonesia, kami yakin saudara tentu akan menjaga nama baik tersebut.
              Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami atas nama klien kami mengirimkan somasi ini agar saudara dapat memenuhi bunyi pasal 3 ayat(1) dari perjanjian nomor 551/25.46/2013 tanggal 11 Januari 2013 yang telah saudara tanda tangani sendiri.


Hormat Kami,
Kuasa Hukumnya

(Muhammad Ja’far Ali)




Contoh Somasi ketiga

Tulungagung, 30 juli 2014

Nomor   : 130/Pdt.G/2008AK
Hal         : Somasi Ketiga
                                                                                                                 
 Kepada Yth
DIRUT P.T. JAYA SENTOSA
Bpk. Heri Wahyudi
Jl.  Supratman No.56 Tulungagung


Dengan Hormat,
                Untuk dan atas nama klien kami, Sdri Nafiatul zahro pekerjaan pedagang bertempat tinggal di Jl. Ijen no 18 Malang, dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudara sebagai berikut :
                Bahwa klien kami dengan saudara telah membuat suatu pengikatan untuk melakukan jual beli nomor 551/25.46/2013 pada saat itu tanggal 11 Januari 2013 tentang penjualan gedung perkantoran bertingkat IV di :
                Kompleks                : Gedung Perkantoran Jaya Tirta
                Terletak di             : Jalan mawar, tulungagung No. 18
                Luas Tanah              : 400 M2
                Jumlah Lantai          : 4 (empat) Lantai
                Luas Bangunan       :  400 M2

                Lantai I                   : 100 M2
     Lantai II                 : 100 M2
     Lantai III               : 100 M2
     Lantai IV               : 100 M2
                Bahwa menurut pasal 3 ayat (1) dari perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, saudara telah berjanji akan menyerahkan bangunan tersebut untuk dapat dipergunakan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 30 Agustus 20013.
                Bahwa menurut pasal 6 ayat (2) klien kami mengikat diri untuk melunasi sisa harga penjualan dan pembelian sejumlah Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dalam jangka waktu 2 (dua) kali angsuran bulanan atau sejumlah Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) tiap angsuran per bulan;
Bahwa klien kami selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas seperti terbukti menurut perincian pembayaran terlampir juga berkehendak untuk melaksanakan perjanjian tersebut ;
                Bahwa karena sampai hari Sabtu tanggal 20 juli 2014 saudara belum dapat memenuhi kewajiban saudara untuk menyerahkan secara nyata gedung perkantoran yang saudara jual dan seharusnya diserahkan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 2013, sehingga telah terjadi wanprestasi; Oleh karena itu kami memberikan kesempatan kepada saudara untuk menyerahkan gedung perkantora tersebut selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak dikeluarkannya somasi ketiga ini.
                Bahwa P.T. Indo jaya adalah suatu perusahaan besar yang bonafide dan mempunyai nama baik di kalangan pedagang masyarakat Indonesia, kami yakin saudara tentu akan menjaga nama baik tersebut;
                Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami atas nama klien kami mengirimkan somasi ini agar saudara dapat memenuhi bunyi pasal 3 ayat(1) dari perjanjian nomor 551/25.46/2013 tanggal 11 Januari 2013 yang telah saudara tanda tangani sendiri.


Hormat Kami,
Kuasa Hukum

(Muhammad Ja’far Ali)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar