Contoh Perjanjian Standar
PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini, tanggal 10 desember 2013 kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :Yeni Rahmawati
Alamat :Kedungwaru, Tulungagung
No. Kontak :089876345643
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak kesatu;
Nama :Slamet Harianto
Alamat :Karangtalun, Kalidawir
No. Kontak :085678654678
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak kedua;
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut.
1. Kedua pihak menjamin bahwa masing-masing pihak memiliki wewenang dan kecakapan hukum untuk terikat serta berbuat sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.
2. Bahwa pada tanggal 10 Desember pihak kesatu telah mengajukan pinjaman sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada pihak kedua.
3. Bahwa atas pengajuan pihak kesatu, pihak kedua telah menyetujui untuk meminjamkan uang tunai sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada pihak kesatu pada bulan Desember
4. Pihak kesatu dan pihak kedua telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh pihak kesatu dilakukan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2014
Demikian perjanjian utang piutang ini dibuat dalam rangkap dua, bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak.
10 Desember 2013
Pihak Kesatu Pihak Kedua
Pada hari ini, tanggal 10 desember 2013 kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :Yeni Rahmawati
Alamat :Kedungwaru, Tulungagung
No. Kontak :089876345643
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak kesatu;
Nama :Slamet Harianto
Alamat :Karangtalun, Kalidawir
No. Kontak :085678654678
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak kedua;
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut.
1. Kedua pihak menjamin bahwa masing-masing pihak memiliki wewenang dan kecakapan hukum untuk terikat serta berbuat sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.
2. Bahwa pada tanggal 10 Desember pihak kesatu telah mengajukan pinjaman sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada pihak kedua.
3. Bahwa atas pengajuan pihak kesatu, pihak kedua telah menyetujui untuk meminjamkan uang tunai sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada pihak kesatu pada bulan Desember
4. Pihak kesatu dan pihak kedua telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh pihak kesatu dilakukan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2014
Demikian perjanjian utang piutang ini dibuat dalam rangkap dua, bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak.
10 Desember 2013
Pihak Kesatu Pihak Kedua
Yeni Rahmawati Slamet
Harianto
Saksi-Saksi
Hery kurniawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar