Rabu, 18 Desember 2013

Surat Perjanjian Sepihak

Contoh Surat Perjanjian Sepihak

Surat Perjanjian Hibah

Pada hari ini Rabu, Tanggal 18 Desember 2013 yang bertanda tangan di bawah ini :
I.              
Nama                     : Muhammad Sholeh Mahmud
No. Identitas          : 78905424674325
Alamat                   : Ds. Ngubalan. Kec.Kalidawir. Kab. Tulungagung
Dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, sebagai Penghibah, selanjutnya disebut Pihak 1

II.          Nama                      : Muhammad Adi Wibowo
No. Identitas          : 7646650972356
Alamat                   : Ds. Krandegan. Kec. Kalidawir. Kab. Tulungagung
Dalam hal ini bertindak atas nama Pengurus Masjid Baitul Ubad sebagai Penerima Hibah, selanjutnya disebut Pihak 2
Pihak 1 dan Pihak 2 sepakat untuk mematuhi dan melaksanakan Perjanjian ini dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

PASAL I
KETENTUAN UMUM
1.      Perjanjian adalah Kesepakatan tertulis antara Penghibah dengan Penerima Hibah, yang memuat adanya kewajiban dari Penghibah dan hak dari yang diberi hibah (Penerima Hibah)
2.      Hibah adalah Pemberian cuma-cuma dari Penghibah kepada Penerima Hibah
3.      Obyek Perjanjian adalah Karpet untuk Masjid
4.      Masjid adalah Sebuah Masjid yang bernama Ar-Riyadhah

PASAL II
KEWAJIBAN DAN HAK
Ayat 1
Kewajiban
Pihak 1 (Penghibah) berkewajiban untuk menyerahkan karpet untuk Masjid kepada Piahak 2 (atas nama  Masjid Baitul Ubad)
Ayat 2
Hak
Pihak 2 (Penerima Hibah), dalam hal ini brtindak atas nama Pengurus Masjid Baitul Ubad berhak untuk menggunakan karpet tersebut untuk kepentingan Masjid

PASAL III
OBYEK PERJANJIAN
Obyek Perjanjian berupa Karpet  dengan ukuran 8x3 m (delapan kali tiga meter), sebanyak delapan buah

PASAL IV
PENYERAHAN OBYEK
Penyerahan Obyek Perjanjian dilakukan setelah Perjanjian ini ditandatangani oleh Penghibah (Pihak 1) dan Penerima Hibah (Pihak 2)
Demikian surat Perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun untuk digunakan dengan semestinya, serta memberikan menfaat untuk umat.

Tulungagung, 18 Desenber 2013

    Pihak 1                                                                                            Pihak 2

(Muhammad Sholeh Mahmud                                                        Muhammad Adi Wibowo



Senin, 09 Desember 2013

kasus syahrini



Akibat wanprestasi (kasus mangkir undangan menyanyi) yang dilakukan oleh penyanyi Syahrini dalam kesepakatan kontrak dengan Blue Eyes Cafe , Syahrini dituntut ganti rugi Rp 2,2 milyar lebih.
Kerugian materiil terdiri dari honor yang diterima bekas pasangan duet Anang Hermansyah itu, sebesar Rp 60 juta. Sementara, biaya promosi acara, akomodasi, tiket pesawat, dan lain-lain berjumlah Rp 28.096,000. Ditambah biaya artis pengganti, yaitu Titi DJ dan Sarah Azhari sebesar Rp 212.321.800.
Menurut Soni Wijaya, pengacara Blue Eyes Cafe itu, saat ditemui di Rhys Auto Galery, jalan Radio Dalam Raya, Jakarta Selatan itu, pihaknya tidak bisa mengajukan bargaining (tawar-menawar) kepada artis pengganti Syahrini untuk pemberian honor.
Namun, yang bikin pihak Blue Eyes pusing kepala adalah kerugian yang dialami secara immateriil. Soni mengatakan kliennya mengalami tekanan luar biasa ketika Syahrini mendadak membatalkan pertunjukannya dalam acara HUT ke 2 Blue Eyes yang berlangsung di Bali, pada 27 Januari 2011, lalu.
Risiko yang mesti ditanggung membuat kliennya tersebut harus mencurahkan waktu, tenaga, pikirannya. Sebab, itu mempengaruhi citra mereka di mata rekan bisnis dan konsumennya. "Apabila dinilai dengan uang diperkirakan sebesar Rp 2 milyar," ucap Soni.
Tak pelak, total kerugian yang dialami oleh Blue Eyes sebesar Rp 2.212.321.800. "Dengan demikian, jumlah materiil dan immateriil yang dialami oleh Blue Eyes harus diganti oleh Syahrini," tandasnya.
Analisis:
Kerugian materiil terdiri dari honor yang diterima bekas pasangan duet Anang Hermansyah itu, sebesar Rp 60 juta. Sementara, biaya promosi acara, akomodasi, tiket pesawat, dan lain-lain berjumlah Rp 28.096,000. Ditambah biaya artis pengganti, yaitu Titi DJ dan Sarah Azhari sebesar Rp 212.321.800.
Kasus tersebut  Menurut saya kasus tersebut termasuk wanprestasi karena batal kontrak,  batal dan ganti rugi, ganti rugi, dan dituntut menunaikan.
Diposkan oleh azzifa45.blogspot.com pada hari selasa 08 Oktober 2013

contoh perjanjian standar

Contoh Perjanjian Standar


PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

    Pada hari ini, tanggal 10 desember 2013 kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama               :Yeni Rahmawati
Alamat                        :Kedungwaru, Tulungagung
No. Kontak     :089876345643

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak kesatu;
Nama               :Slamet Harianto
Alamat                        :Karangtalun, Kalidawir
No. Kontak     :085678654678

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak kedua;


    Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut.

1. Kedua pihak menjamin bahwa masing-masing pihak memiliki wewenang dan kecakapan hukum untuk terikat serta berbuat sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.

2.  Bahwa pada tanggal 10 Desember pihak kesatu telah mengajukan pinjaman sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada pihak kedua.

3. Bahwa atas pengajuan pihak kesatu, pihak kedua telah menyetujui untuk meminjamkan uang tunai sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada pihak kesatu pada bulan Desember

4.  Pihak kesatu dan pihak kedua telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh pihak kesatu dilakukan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2014


    Demikian perjanjian utang piutang ini dibuat dalam rangkap dua, bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak.



10 Desember 2013

Pihak Kesatu                                          Pihak Kedua
Yeni Rahmawati                                  Slamet Harianto
               
 Saksi-Saksi
Hery kurniawan
 

Rabu, 04 Desember 2013

Contoh Somasi


Contoh Somasi Pertama
tulungagung, 30 Januari 2013

Nomor   : 130/Pdt.G/2008AK
Hal         : Somasi Pertama
Kepada Yth
DIRUT P.T. JAYA SENTOSA
Bpk. Heri Wahyudi
Jl.  Supratman No.56 Tulungagung


Untuk dan atas nama klien kami, Sdri Nafiatul zahro , pekerjaan pedagang bertempat tinggal di Jl. Mayor sujadi no 16 tulungagung, dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudari sebagai berikut :
                Bahwa klien kami dengan saudara telah membuat suatu pengikatan untuk melakukan jual beli nomor 551/25.46/2013 pada saat itu tanggal  11 januari 2013 tentang penjualan gedung perkantoran bertingkat IV di :
                Kompleks                : Gedung Perkantoran Jaya Tirta
                Terletak di               : Jalan mawar, tulungagung No. 18
                Luas Tanah              : 400 M2
                Jumlah Lantai          : 4 (empat) Lantai
                Luas Bangunan       :  400 M2

                Lantai I                   : 100 M2
 Lantai II                     : 100 M2
 Lantai III                   : 100 M2
 Lantai IV                   : 100 M2
                Bahwa menurut pasal 3 ayat (1) dari perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, saudara telah berjanji akan menyerahkan bangunan tersebut untuk dapat dipergunakan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 30 Agustus 20013
                Bahwa menurut pasal 6 ayat (2) klien kami mengikat diri untuk melunasi sisa harga penjualan dan pembelian sejumlah Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dalam jangka waktu 2 (dua) kali angsuran bulanan atau sejumlah Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) tiap angsuran per bulan;
Bahwa klien kami selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas seperti terbukti menurut perincian pembayaran terlampir juga berkehendak untuk melaksanakan perjanjian tersebut ;
                Bahwa karena sampai hari Senin tanggal 10 januari 2014 saudara belum dapat memenuhi kewajiban saudara untuk menyerahkan secara nyata gedung perkantoran yang saudara jual dan seharusnya diserahkan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 30 Agustus 2013, sehingga telah terjadi wanprestasi; Oleh karena itu kami memberikan kesempatan kepada saudara untuk menyerahkan gedung perkantora tersebut selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak dikeluarkannya somasi pertama ini.
                Bahwa P.T. JAYA SENTOSA adalah suatu perusahaan besar dan mempunyai nama baik di kalangan pedagang masyarakat Indonesia, kami yakin saudara tentu akan menjaga nama baik tersebut;
                Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami atas nama klien kami mengirimkan somasi ini agar saudara dapat memenuhi bunyi pasal 3 ayat(1) dari perjanjian nomor 551/25.46/2013 tanggal 11 Januari 2013 yang telah saudara tanda tangani sendiri.


Hormat Kami,
Kuasa Hukum

(muhammad ja’far ali)





Contoh somasi kedua
Tulungagung, 30 Maret 2014

Nomor   : 130/Pdt.G/2008AK
Hal         : Somasi Kedua 
Kepada Yth
DIRUT P.T. JAYA SENTOSA
Bpk. Heri Wahyudi
Jl.  Supratman No.56 Tulungagung


Dengan Hormat,
                Untuk dan atas nama klien kami, Sdri Nafiatul zahro pekerjaan pedagang bertempat tinggal di Jl. Mayor sujadi no 16 tulungagung, dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudara sebagai berikut :
                Bahwa klien kami dengan saudara telah membuat suatu pengikatan untuk melakukan jual beli nomor 551/25.46/2013 pada saat itu pada tanggal 11 Januari 2013 tentang penjualan gedung perkantoran bertingkat IV di :
                Kompleks                : Gedung Perkantoran Jaya Tirta
                Terletak di               : Jalan mawar, tulungagung No. 18
                 Luas Tanah             : 400 M2
                Jumlah Lantai          : 4 (empat) Lantai
                Luas Bangunan       :  400 M2

              Lantai I                     : 100 M2
Lantai II                      : 100 M2
Lantai III                    : 100 M2
Lantai IV                    : 100 M2
                Bahwa menurut pasal 3 ayat (1) dari perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, saudara telah berjanji akan menyerahkan bangunan tersebut untuk dapat dipergunakan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 30 Agustus 20013.
                Bahwa menurut pasal 6 ayat (2) klien kami mengikat diri untuk melunasi sisa harga penjualan dan pembelian sejumlah Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dalam jangka waktu 2 (dua) kali angsuran bulanan atau sejumlah Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) tiap angsuran per bulan;
Bahwa klien kami selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas seperti terbukti menurut perincian pembayaran terlampir juga berkehendak untuk melaksanakan perjanjian tersebut ;
                Bahwa karena sampai hari Selasa tanggal 10 Maret 2014 saudari belum dapat memenuhi kewajiban saudara untuk menyerahkan secara nyata gedung perkantoran yang saudara jual dan seharusnya diserahkan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 2013, sehingga telah terjadi wanprestasi; Oleh karena itu kami memberikan kesempatan kepada saudara untuk menyerahkan gedung perkantora tersebut selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak dikeluarkannya somasi kedua ini.
                Bahwa P.T. Indo jaya adalah suatu perusahaan besar yang bonafide dan mempunyai nama baik di kalangan pedagang masyarakat Indonesia, kami yakin saudara tentu akan menjaga nama baik tersebut.
              Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami atas nama klien kami mengirimkan somasi ini agar saudara dapat memenuhi bunyi pasal 3 ayat(1) dari perjanjian nomor 551/25.46/2013 tanggal 11 Januari 2013 yang telah saudara tanda tangani sendiri.


Hormat Kami,
Kuasa Hukumnya

(Muhammad Ja’far Ali)




Contoh Somasi ketiga

Tulungagung, 30 juli 2014

Nomor   : 130/Pdt.G/2008AK
Hal         : Somasi Ketiga
                                                                                                                 
 Kepada Yth
DIRUT P.T. JAYA SENTOSA
Bpk. Heri Wahyudi
Jl.  Supratman No.56 Tulungagung


Dengan Hormat,
                Untuk dan atas nama klien kami, Sdri Nafiatul zahro pekerjaan pedagang bertempat tinggal di Jl. Ijen no 18 Malang, dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudara sebagai berikut :
                Bahwa klien kami dengan saudara telah membuat suatu pengikatan untuk melakukan jual beli nomor 551/25.46/2013 pada saat itu tanggal 11 Januari 2013 tentang penjualan gedung perkantoran bertingkat IV di :
                Kompleks                : Gedung Perkantoran Jaya Tirta
                Terletak di             : Jalan mawar, tulungagung No. 18
                Luas Tanah              : 400 M2
                Jumlah Lantai          : 4 (empat) Lantai
                Luas Bangunan       :  400 M2

                Lantai I                   : 100 M2
     Lantai II                 : 100 M2
     Lantai III               : 100 M2
     Lantai IV               : 100 M2
                Bahwa menurut pasal 3 ayat (1) dari perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, saudara telah berjanji akan menyerahkan bangunan tersebut untuk dapat dipergunakan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 30 Agustus 20013.
                Bahwa menurut pasal 6 ayat (2) klien kami mengikat diri untuk melunasi sisa harga penjualan dan pembelian sejumlah Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dalam jangka waktu 2 (dua) kali angsuran bulanan atau sejumlah Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) tiap angsuran per bulan;
Bahwa klien kami selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas seperti terbukti menurut perincian pembayaran terlampir juga berkehendak untuk melaksanakan perjanjian tersebut ;
                Bahwa karena sampai hari Sabtu tanggal 20 juli 2014 saudara belum dapat memenuhi kewajiban saudara untuk menyerahkan secara nyata gedung perkantoran yang saudara jual dan seharusnya diserahkan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 2013, sehingga telah terjadi wanprestasi; Oleh karena itu kami memberikan kesempatan kepada saudara untuk menyerahkan gedung perkantora tersebut selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak dikeluarkannya somasi ketiga ini.
                Bahwa P.T. Indo jaya adalah suatu perusahaan besar yang bonafide dan mempunyai nama baik di kalangan pedagang masyarakat Indonesia, kami yakin saudara tentu akan menjaga nama baik tersebut;
                Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami atas nama klien kami mengirimkan somasi ini agar saudara dapat memenuhi bunyi pasal 3 ayat(1) dari perjanjian nomor 551/25.46/2013 tanggal 11 Januari 2013 yang telah saudara tanda tangani sendiri.


Hormat Kami,
Kuasa Hukum

(Muhammad Ja’far Ali)