Contoh Somasi Pertama
tulungagung, 30
Januari 2013
Nomor :
130/Pdt.G/2008AK
Hal
: Somasi Pertama
Kepada Yth
DIRUT P.T. JAYA SENTOSA
Bpk. Heri Wahyudi
Jl. Supratman No.56 Tulungagung
Untuk dan atas nama klien kami,
Sdri Nafiatul
zahro , pekerjaan pedagang bertempat tinggal di Jl. Mayor sujadi no 16 tulungagung, dengan ini kami ingin menyampaikan
Somasi kepada saudari sebagai berikut :
Bahwa klien
kami dengan saudara telah membuat suatu pengikatan untuk melakukan jual beli nomor
551/25.46/2013 pada
saat itu tanggal 11 januari 2013 tentang penjualan gedung
perkantoran bertingkat IV di :
Kompleks : Gedung Perkantoran Jaya Tirta
Terletak di : Jalan mawar, tulungagung No. 18
Luas
Tanah : 400 M2
Jumlah Lantai : 4 (empat) Lantai
Luas Bangunan : 400 M2
Lantai I : 100 M2
Lantai II : 100 M2
Lantai III : 100 M2
Lantai IV : 100 M2
Bahwa menurut pasal 3 ayat (1) dari perjanjian yang telah disetujui oleh kedua
belah pihak, saudara telah berjanji akan menyerahkan bangunan tersebut untuk
dapat dipergunakan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 30 Agustus 20013
Bahwa menurut pasal 6 ayat (2) klien kami mengikat diri untuk melunasi sisa
harga penjualan dan pembelian sejumlah Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dalam jangka waktu 2 (dua) kali angsuran
bulanan atau sejumlah Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) tiap angsuran
per bulan;
Bahwa klien
kami selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas
seperti terbukti menurut perincian pembayaran terlampir juga berkehendak untuk
melaksanakan perjanjian tersebut ;
Bahwa karena sampai hari Senin tanggal 10 januari 2014 saudara belum dapat memenuhi kewajiban saudara untuk menyerahkan secara
nyata gedung perkantoran yang saudara jual dan seharusnya diserahkan kepada
klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 30 Agustus 2013, sehingga telah terjadi wanprestasi; Oleh karena itu kami memberikan
kesempatan kepada saudara untuk menyerahkan gedung perkantora tersebut
selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak dikeluarkannya somasi pertama ini.
Bahwa P.T. JAYA SENTOSA adalah suatu
perusahaan besar dan mempunyai nama baik di kalangan pedagang masyarakat Indonesia,
kami yakin saudara tentu akan menjaga nama baik tersebut;
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami atas nama klien kami
mengirimkan somasi ini agar saudara dapat memenuhi bunyi pasal 3 ayat(1) dari
perjanjian nomor 551/25.46/2013 tanggal 11 Januari 2013 yang telah saudara tanda tangani
sendiri.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum
(muhammad ja’far ali)
Contoh somasi kedua
Tulungagung, 30 Maret 2014
Nomor :
130/Pdt.G/2008AK
Hal
: Somasi Kedua
Kepada Yth
DIRUT P.T. JAYA SENTOSA
Bpk. Heri Wahyudi
Jl. Supratman No.56 Tulungagung
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama klien kami, Sdri Nafiatul zahro pekerjaan pedagang bertempat tinggal di Jl. Mayor sujadi no 16 tulungagung, dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudara sebagai berikut
:
Bahwa klien kami dengan saudara telah membuat suatu pengikatan untuk melakukan
jual beli nomor 551/25.46/2013 pada saat itu pada tanggal 11 Januari 2013 tentang penjualan gedung
perkantoran bertingkat IV di :
Kompleks : Gedung Perkantoran Jaya Tirta
Terletak di : Jalan mawar, tulungagung No. 18
Luas Tanah : 400 M2
Jumlah Lantai : 4 (empat) Lantai
Luas Bangunan : 400 M2
Lantai
I : 100 M2
Lantai II : 100 M2
Lantai III : 100 M2
Lantai IV : 100 M2
Bahwa menurut pasal 3 ayat (1) dari perjanjian yang telah disetujui oleh kedua
belah pihak, saudara telah berjanji akan menyerahkan bangunan tersebut untuk
dapat dipergunakan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 30 Agustus 20013.
Bahwa menurut pasal 6 ayat (2) klien kami mengikat diri untuk melunasi sisa
harga penjualan dan pembelian sejumlah Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta
rupiah) dalam jangka waktu 2 (dua) kali angsuran bulanan atau sejumlah Rp.
400.000.000 (empat ratus juta rupiah) tiap angsuran per bulan;
Bahwa klien
kami selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas
seperti terbukti menurut perincian pembayaran terlampir juga berkehendak untuk
melaksanakan perjanjian tersebut ;
Bahwa karena sampai hari Selasa tanggal 10 Maret 2014 saudari belum dapat memenuhi kewajiban
saudara untuk menyerahkan secara nyata gedung perkantoran yang saudara jual dan
seharusnya diserahkan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 30
Desember 2013, sehingga telah terjadi
wanprestasi; Oleh karena itu kami memberikan kesempatan kepada saudara untuk
menyerahkan gedung perkantora tersebut selambat-lambatnya 15 (lima
belas) hari sejak
dikeluarkannya somasi kedua ini.
Bahwa P.T. Indo jaya adalah suatu perusahaan besar yang bonafide dan mempunyai
nama baik di kalangan pedagang masyarakat Indonesia, kami yakin saudara tentu
akan menjaga nama baik tersebut.
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami atas nama klien kami
mengirimkan somasi ini agar saudara dapat memenuhi bunyi pasal 3 ayat(1) dari
perjanjian nomor 551/25.46/2013 tanggal 11 Januari 2013 yang telah saudara tanda tangani
sendiri.
Hormat Kami,
Kuasa Hukumnya
(Muhammad Ja’far Ali)
Contoh Somasi ketiga
Tulungagung, 30 juli 2014
Nomor :
130/Pdt.G/2008AK
Hal
: Somasi Ketiga
Kepada
Yth
DIRUT P.T. JAYA SENTOSA
Bpk. Heri Wahyudi
Jl. Supratman No.56 Tulungagung
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama klien kami, Sdri Nafiatul zahro pekerjaan pedagang bertempat tinggal
di Jl. Ijen no 18 Malang, dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudara
sebagai berikut :
Bahwa klien kami dengan saudara telah membuat suatu pengikatan untuk melakukan
jual beli nomor 551/25.46/2013 pada saat itu tanggal 11 Januari 2013 tentang penjualan gedung
perkantoran bertingkat IV di :
Kompleks : Gedung Perkantoran Jaya Tirta
Terletak
di : Jalan mawar, tulungagung No. 18
Luas Tanah : 400 M2
Jumlah Lantai : 4 (empat) Lantai
Luas Bangunan : 400 M2
Lantai I : 100 M2
Lantai II : 100 M2
Lantai III : 100 M2
Lantai IV : 100 M2
Bahwa menurut pasal 3 ayat (1) dari perjanjian yang telah disetujui oleh kedua
belah pihak, saudara telah berjanji akan menyerahkan bangunan tersebut untuk
dapat dipergunakan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 30 Agustus 20013.
Bahwa menurut pasal 6 ayat (2) klien kami mengikat diri untuk melunasi sisa
harga penjualan dan pembelian sejumlah Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta
rupiah) dalam jangka waktu 2 (dua) kali angsuran bulanan atau sejumlah Rp.
400.000.000 (empat ratus juta rupiah) tiap angsuran per bulan;
Bahwa klien
kami selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas
seperti terbukti menurut perincian pembayaran terlampir juga berkehendak untuk
melaksanakan perjanjian tersebut ;
Bahwa karena sampai hari Sabtu tanggal 20 juli 2014 saudara belum dapat memenuhi kewajiban saudara untuk menyerahkan secara
nyata gedung perkantoran yang saudara jual dan seharusnya diserahkan kepada
klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 2013, sehingga telah terjadi wanprestasi; Oleh karena
itu kami memberikan kesempatan kepada saudara untuk menyerahkan gedung
perkantora tersebut selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak dikeluarkannya somasi ketiga ini.
Bahwa P.T. Indo jaya adalah suatu perusahaan besar yang bonafide dan mempunyai
nama baik di kalangan pedagang masyarakat Indonesia, kami yakin saudara tentu
akan menjaga nama baik tersebut;
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami atas nama klien kami
mengirimkan somasi ini agar saudara dapat memenuhi bunyi pasal 3 ayat(1) dari
perjanjian nomor 551/25.46/2013 tanggal 11 Januari 2013 yang telah saudara tanda tangani sendiri.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum
(Muhammad Ja’far Ali)